Sabtu, 18 Juni 2011

MANUSIA DAN KEADILAN

Keadilan adalah keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Keadilan juga dapt diartikan:
 Kesdaran adanya hak yang sama bagi setiap warga negara.
 Kesadran adanya kewajiban yang sama bagi setiap warga negara.
 Hak dan kewajiban untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran yang merata.
Aristoteles: keadialn adalah kelayakan dalam tindakan manusia, kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Plato: di proyeksiakn pada orang yang adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Macam-macam keadilan
 Menurut sumbernya:
Keadilan individual: keadilan yang bergantung pada kehendaka baik atau kehendak buruk masing-masing individu.
Keadilan sosial: keadilan yang pelaksanaannya bergantung pada struktur-struktur itu terdapat dalam bidang polotik, ekonomi, sosial budaya dan ideologi.
 Menurut jenisnya:
Keadilan legal (keadilan moral), terwujud bila setiap anggota dalam masyarakat melakukan fungsinya dengan baik menurut kemampuannya.
Keadilan distributif, terwujud apabila hal-hal yang sama diperalkuakn secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
Keadilan kumulatif, terwujud apabila tindakannya tidak bercorak akstrem sehingga merusak atau menghancurkan petalian di dalm masyarakat, sehingga masyarakat menjadi tidak tertib.
Ciri ciri nilai keadilan:
 Tidak memihak
 Sama hak
 Sah menurut hukum
 Layak dan wajar
 Benar secara moral

Tidak ada komentar:

Posting Komentar